Re-entry Permit Jepang di Ehime

re-entry permit jepang by sekolah jepang
Materai atau perangko re-entry permit berwarna agak oranye (gambar: japanvisitor.blogspot.com)

Bencana di Jepang, kematian dan sakit keras salah satu keluarga dekat kita, liburan, serta seminar di luar Jepang adalah 5 alasan minimal yang mewajibkan paspor kita harus tertempel semacam materai atau perangko re-entry permit (lihat gambar di sebelah ya). Dengan memiliki re-entry permit berarti kita dapat:

1. meninggalkan Jepang dan masuk kembali TANPA mengurus visa lagi. Ini sesuai hukum di Jepang: Article 26, Immigration Control and Refugee Recognition Act.

2. melakukan check in penerbangan pp. dengan lancar di counter pesawat terbang keberangkatan internasional TANPA banyak pertanyaan. Ini sih menurut pengalaman selama ini lho J Gak enak kan, sudah tergesa-gesa mungkin karena dikejar radiasi atau sedih ditinggal keluarga yang meninggal, eee … petugas tiketnya malah cerewet, tanya ini dan itu. Misal: kapan waktu kembali, re-entry permit-nya mana? dll. Nah, kalau tetap nekad keluar Jepang tanpa re-entry permit, Sahabat tidak akan diijinkan (lagi) masuk ke negara Jepang tanpa mengurus visa (lagi).

Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang harus diisi oleh Sahabat:

1. Negara (jelas)

2. Tanggal lahir (jelas)

3. Nama dalam bahasa Inggris (family name, given name) (jelas). Kosongkan kolom nama dalam karakter China.

4. Jenis kelamin (jelas)

5. Tempat lahir (jelas)

6. Status pernikahan (jelas)

7. Pekerjaan di Jepang (jelas)

8. Kota di Jepang (jelas)

9. Alamat di Jepang beserta nomor telepon (jelas)

10. No. paspor (jelas) dan tanggal habisnya (jelas)

11. Status bertempat tinggal di Jepang (bisa dilihat di visa bagian ‘kategori’ atau di perangko ijin landing yang ditempelkan di paspor, di dekat halaman visa, saat kedatangan pertama di bagian ‘status’)  dan periode tinggal (lihat di perangko ijin landing)

12. Nomor alien registration (lihat alien registration atau ID card)

13. Tujuan kunjungan (mencentang 5 pilihan yang ada)

14. Perkiraan bandar udara keberangkatan di Jepang (jelas)

15. Perkiraan tanggal keberangkatan (tanggal, bulan, tahun)

16. Perkiraan bandar udara dan waktu masuk kembali ke jepang. (jelas)

17. Tipe re-entry permit (sekali pakai ataukah berkali-kali keluar masuk Jepang). Ini terkait dengan biaya pembayaran. Untuk single 3000 yen, sedangkan multiple 6000 yen.

18. Catatan kriminal (kosongkan bila tidak ada dan jangan sampai ada ya J

19. Catatan criminal sebelum kedatangan ke Jepang (jelas)

20. Dalam kasus Sahabat tidak memperoleh paspor, mohon menyebutkan alasannya. (kosongkan saja)

21. Proxy (dalam kasus yang mengurus bukan kita sendiri)

Setelah nomor 21 Sahabat diminta tanda tangan dan menuliskan waktu saat tanda tangan. Jadi semisal formulir re-entry permit diambil di kantor imigrasi pada hari ini dan setelah diisi baru dimasukkan kembali besok, maka tanggal tanda tangan adalah tanggal saat memasukkan formulir tersebut.

22. Proxy (dalam hal yang menguruskan adalah agen atau lainnya)

Ini adalah daftar orang-orang yang boleh men-submit re-entry permit: kita sendiri; orang yang diberi kuasa, seperti: staf organisasi yang memperkerjakan orang asing, dll.; staf organisasi yang melatih atau mendidik orang asing; agen perjalanan; organisasi nonprofit yang diberi hak menurut the Article 34 of the Civil Code for the purpose of smooth acceptance of foreign nationals; dan lain-lain.

Adapun dokumen yang perlu dibawa adalah form aplikasi yang dapat diperoleh di kantor imigrasi atau ambil di sini, paspor asli dan ID card atau alien registration.

Setelah form aplikasi diisi (bisa diisi ditempat), kita diminta menunjukkan paspor asli, ID card asli atau alien registration. Petugas akan bertanya (mungkin memastikan ya 🙂 tentang keperluan kita, di mana, kapan perkiraan berangkat dan kembali ke Jepang. Saya kira dengan adanya rencana yang lebih pasti akan sangat memudahkan proses ini. Silahkan diperkirakan saja (re-entry permit dapat diurus menjelang keberangkatan. Dalam hal ini untuk keperluan yang terencana. Proses pengurusannya cukup cepat).  Setelah dicek petugas, Sahabat akan diberi blangko pembayaran dan diminta ke lantai 2 kantor imigrasi Ehime untuk melakukan pembayaran sesuai tipe re-entry permit yang diinginkan. Silahkan blangko diisi terlebih dahulu, kemudian naik lift atau tangga, lalu setelah keluar akan memasuki pintu ruang pembayaran. Ruangan ini berukuran sekitar 10 m x 10 m. Ambilah sisi kiri dan mengantri dengan berdiri di loket (tidak ada nomor panggilan seperti di Iyo bank atau lainnya). Saat di depan loket Sahabat berikan uang sesuai isian blangko dan blangkonya. Petugas akan memberikan bukti pembayaran Sahabat.

Proses ini hampir selesai. Selanjutnya, Sahabat turun kembali ke lantai 1 di tempat awal memulai proses ini dan menyerahkan kepada petugas bukti pembayaran yang telah diperoleh. Saya kira petugas akan segera memberikan paspor Sahabat yang terlebih dahulu ditempeli materai atau perangko re-entry permit seperti gambar di atas.  Nah,  owari. Sudah selesai prosesnya. Adapun artikel di bawah ini saya ambilkan dari KBRI Tokyo terkait Perpanjangan Batas Waktu Berlakunya Re-Entry Permit ke Jepang.

Pemerintah Jepang memberikan keleluasaan bagi Warga Negara Asing yang saat meninggalkan Jepang telah memiliki re entry permit namun pada saat masa berlaku permit berakhir tidak bisa kembali ke Jepang pada waktunya. Keleluasaan tersebut diberikan dengan memberikan perpanjangan batas waktu berlakunya re-entry permit ke Jepang. Keleluasaan diberikan untuk mempermudah WN Asing yang saat masih berada di luar Jepang dan masa berlaku re-entry permit nya akan segera berakhir atau telah berakhir.

Pengajuan permohonan re-entry permit sebagaimana dimaksud di atas diajukan kepada Kedutaan Jepang dan Konsulat Jenderal di luar negeri. Prinsipnya perpanjangan tersebut diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan atau apabila permohonan tersebut menurut pertimbangan pihak Jepang diputuskan tidak patut untuk diberikan.

Persyaratan

Periode re-entry permit bisa diperpanjang satu kali yang lamanya sampai satu tahun, dengan syarat pemberian perpanjangan ini tidak melampau waktu lima tahun total yang terhitung sejak tanggal pertama kali re-entry permit efektif diberikan. Jangka waktu re-entry permit juga tidak bisa diperpanjang melampaui jangka waktu yang awalnya telah diberikan sebelum WN Asing yang bersangkutan meninggalkan Jepang. Apabila WN Asing yang sebelum meninggalkan Jepang telah mengajukan perubahan status penduduk maka permohonan perpanjangan re-entry permit bisa diberikan lebih dari ketentuan umum.

Penulis:

atus syahbudin dosen kehutanan ugm, sekolah di jepang, mahasiswa universitas ehimeAtus Syahbudin, seorang pembelajar yang ingin ‘esok harus lebih baik’, senang berkebun dan berinteraksi 🙂 dengan berbagai logo you tube sekolah di jepangtwitter_logo sekolah jepang atus syahbudin facebook-logo FBkomunitas.  Semoga Sahabat berkenan silaturohim >